1. Setiap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyarawah untuk mencapai mufakat dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah salah satu Pihak menerima pemberitahuan dari Pihak lainnya mengenai adanya perselisihan tersebut.