Selama Jangka Waktu Pertanggungjawaban atas Cacat/Kekurangan, Kontraktor atas biayanya sendiri harus memperbaiki dalam waktu secepat mungkin semua kesalahan atau catat/kekurangan pada Pekerjaan Kontrak yang, menurut pendapat dari Manajer Proyek, disebabkan oleh bahan yang salah atau cara pengerjaan yang tidak benar dan harus member ganti rugi kepada Pemberi Kerja atas kerusakan atau catat pada bangunan dan/atau penghuninya yang timbul dari kesalahan atau cacat/ kekurangan dimaksud.