Pasal 7 (1) Bank wajib memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi (Information Technology Steering Committe). (2) Komite Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Direksi yang paling kurang terkait dengan: a. Rencana Strategis Teknologi Informasi (Information Technology Strategic Plan) yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank; b. kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi Informasi; c. kesesuaian antara pelaksanaan proyek-proyek Teknologi Informasi dengan rencana proyek yang disepakati (project charter); d. kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen dan kebutuhan kegiatan usaha Bank;