(2) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)hari kerja terhitung sejak dokumen permohonansebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)dinyatakan lengkap.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapenetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri.