Sebuah kantor ber-AC harus disediakan oleh Kontraktor untuk Pengguna Jasa dan staf dengan ukuran, perlengkapan dan peralatan harus seperti yang diberikan pada Tabel 1.09.1. Lahan tidak akan disediakan oleh Pengguna Jasa, dan penyediaan lahan tersebut harus menjadi tanggung jawab Kontraktor. Namun bila ada tempat yang tersedia Pengguna Jasa dapat memberikan izin untuk membangun kantor dalam ruang milik jalan proyek. Mendapatkan semua izin bangunan atau persetujuan lain yang diperlukan akan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Atau alternatif sewa kantor dapat disediakan oleh Kontraktor setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.