PELANGGARAN DAN SANKSI 900 Pelanggaran Pelanggaran merupakan tindakan atau kegiatan Anggota Kliring yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa-jasa Lembaga Kliring yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kliring dan dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori pelanggaran sebagai berikut : (a) Pelanggaran ringan adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada : (1) Melanggar peraturan yang bukan termasuk pelanggaran berat. (2) Tidak membayar biaya-biaya yang ditentukan oleh Lembaga Kliring. (3) Tidak memenuhi persyaratan minimum Modal Bersih Disesuaikan. (b) Pelanggaran Berat adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada : (1)Gagal menyerahkan barang atas kontrak yang jatuh tempo. (2)(2) Gagal menerima penyerahan (membayar)(3) (3) Belum melunasi Margin atau tambahan margin sampai dengan waktu yang ditentukan Lembaga Kliring.