Bila penjualan dilakukan kepada pihak tidak terafiliasi yang kemudian dijual ke pihak terafiliasi dalam grup perusahaan Saudara, penjualan tersebut harus diidentifikasi dalam saluran penjualan pada bagian D & E dan pihak tidak terafiliasi diharapkan melengkapi informasi penjualan untuk semua produk yang diperdagangkan dari perusahaan Saudara ke Indonesia.