Paragraf 3Tata Cara Penyampaian Laporan KhususPasal 87(1)Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan pemberitahuan awal kecelakaan atau pemberitahuan awal kejadian berbahaya yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dan huruf b sesaat setelah terjadinya awal kecelakaan atau awal kejadian berbahaya.(2) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c sesaat setelah awal kejadian akibat penyakit.(3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan penyakit akibat kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86huruf d sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan.(4) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan kasus lingkungan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84huruf e paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan.(5) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan kajian teknis pertambangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis pertambangan.Paragraf 4Tata Cara Evaluasi dan/atau Persetujuan Laporan