Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriPerdagangan Nomor Nomor 96 TAHUN 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Ketentuan EksporProduk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dapat dikenakan sanksi pembekuan dan/ataupencabutan persetujuan ekspor