Apabila waktu sewa akan diperpanjang maka satu minggu sebelum kontrak selesai, PIHAK KEDUA harus memberitahu PIHAK PERTAMA serta membayar lunas sewa tambahan tersebut sesuai rencana jumlah hari penambahan. Untuk periode sewa kedua dan selanjutnya biaya sewa dan biaya lembur jika ada harus dilunaskan paling lambat 3 hari sebelum jatuh tempo periode sewa.