(2)Klasifikasi program saran sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) harusditayangkan dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usla penontonnya, Yaitu: P(26)A(7-12),R(13-17), D(18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi ataslayar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penontonmengidentifikasi program saran