mitra berkewajiban memberikan jaminan purna jual (ketersediaan suku cadang) atas perangkat yang diserahkan selama 8 (delapan) tahun. apabila perangkat tersebut tidak diproduksi lagi, maka mitra berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada telkom selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelumnya