PSAK 73 : Sewa yang diadopsi dari IFRS 16, berlaku efektif 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.PSAK ini menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas sewa denganmemperkenalkan model akuntansi tunggal dengan mensyaratkan untuk mengakui aset hak/guna (right-of-use assets )dan liabilitas sewa. Terdapat 2 pengecualian opsional dalam pengakuan aset dan liabilitas sewa, yakni untuk; (i) sewajangka-pendek dan (ii) sewa yang aset pendasarnya bernilai-rendah (underlying assets )