para pemgang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham mempunyai hak terlebin dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya