pengertian OFFTAKE dalam nota kesepahaman ini yaitu,bahwa PARA PIHAK sepkat untuk melakukan transaksi jual-beli dalam jangka panjang,lobster hasil budidaya dan lobster hasil tangkapan alam di indonesia yang belum diproduksi dan PIHAK KEDUA setuju untuk membeli lobster hasil budidaya dan lobster hasil tangkapan alam di indonesia selama periode tertentu.