12. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang diperoleh dari hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, atau pengolahan dan/atau pemurnian.13. Sistem Informasi Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut Sistem Informasi WP adalah suatu sistem informasi yang dibangun secara integral untuk mengolah Data WP menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan mengenai kewilayahan. 14. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.15. Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan diwilayah izin usaha pertambangan khusus.16. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.17. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi.