Pasal 6 Direktur Jenderal menyiapkan WIUPK berdasarkan Data dan informasi yang berasal dari:a. WPN yang sudah berubah statusnya menjadi WUPK;b. hasil evaluasi terhadap WIUP yang IUP-nya telah berakhir;c. hasil evaluasi terhadap WIUPK yang IUPK-nya telah berakhir; d. hasil evaluasi terhadap wilayah KK yang kontraknya telah berakhir atau diterminasi; e. hasil evaluasi terhadap wilayah PKP2B yang perjanjiannya telah berakhir atau diterminasi;dan/atauf. hasil evaluasi terhadap WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang KK, atau pemegang PKP2B.Pasal 7(1) Penyiapan WIUP dan/atau WIUPK oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan melalui evaluasi teknis dan/atau ekonomi.(2) Dalam pelaksanaan evaluasi teknis dan/atau ekonomi,sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim penyiapan WIUP dan/atau WIUPK.(3) Tim penyiapan WIUP dan/atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi kepada Direktur Jenderal.(4) Pedoman pelaksanaan penyiapan WIUP dan/atau WIUPK ditetapkan dalam Keputusan Menteri.Pasal 8(1) Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menyusun usulan rencana penetapan WIUP dan/atau WIUPK yang memuat:a. lokasi;b. luas dan batas;c. harga kompensasi data informasi; dand. informasi penggunaan lahan.(2) Usulan rencana penetapan WIUP dan/atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal dengan gubernur dan instansi terkait dalam rangka permintaan rekomendasi WIUP dan/atau WIUPK.