Kecuali terdapat ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dalam hal Kontraktor mengetahui telah atau akan terjadinya suatu keterlambatan karena alasan tertentu, Kontraktor wajib memberitahu Pemilik Proyek atas keterlambatan tersebut beserta alasan sebagaimana dimaksud : Kontraktor wajib mengajukan dokumen-dokumen pendukung permohonan sesudah alasan penundaan atau pemutusan hilang.