(3) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya:a. paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:1. IUP Operasi Produksi mineral logam;2. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;3. IUP Operasi Produksi batubara;4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau5. IUPK Operasi Produksi batubara;b. paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:1. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau2. IUP Operasi Produksi batuan.Pasal 46(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri apabila:a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; danc. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) daerah provinsi.(2) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh:a. Badan Usaha terbuka (go public);b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; danc. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi,kepada Menteri untuk disesuaikan IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi-nya.Bagian KeempatPemberian IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau PemurnianParagraf 1UmumPasal 47(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e diberikan oleh:a. Menteri, apabila: 1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;2. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau3. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi;b. gubernur, apabila:1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau2. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(3) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya:<br>a. paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:<br>1. IUP Operasi Produksi mineral logam;<br>2. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;<br>3. IUP Operasi Produksi batubara;<br>4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau<br>5. IUPK Operasi Produksi batubara;<br>b. paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:<br>1. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau<br>2. IUP Operasi Produksi batuan.<br>Pasal 46<br>(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri apabila:<br>a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);<br>b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan<br>c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) daerah provinsi.<br>(2) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh:<br>a. Badan Usaha terbuka (go public);<br>b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan<br>c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi,kepada Menteri untuk disesuaikan IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi-nya.Bagian KeempatPemberian IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian<br>Paragraf 1<br>Umum<br>Pasal 47<br>(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e diberikan oleh:<br>a. Menteri, apabila: <br>1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas <br>pengolahan dan/atau pemurnian;<br>2. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau<br>3. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi;<br>b. gubernur, apabila:<br>1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan <br>lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau<br>2. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
正在翻译中..