(1) Zat Kontak Pangan dan Bahan Kontak Pangan selain yang tercantum dalamLampiran 2A dan Lampiran 2B hanya dapat digunakan sebagai KemasanPangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.(2) Persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikanberdasarkan hasil penilaian keamanan Kemasan Pangan.