Apabila suatu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena suatu peristiwa kahar, maka Pihak tersebut harus segera memberitahukan tertulis tentang hal tersebut kepada Pihak lain,dengan memberikan keterangan lengkap dan perkiraan terbaiknya tentang kapan kewajiban tersebut dapat kembali dilaksanakan, namun demikian, Pihak yang mengalami kejadian kahar harus menggunakan usaha-usaha terbaiknya untuk menghapus kejadian kahar tersebut secepatnya.