Dalam hal PIHAK KEDUA belum mengosongkan atau menyerahkan kunci properti kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada pasal ini,maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda untuk setiap hari ketertambatan yaitu sebesar RP.50.000 Tyuh Raks Lina Puluh Ribo Ropiah. Perhari maksimal 7(tujuh) harl.