(3) Dalam hal pengajuan permohonan pembaharuannotifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurangdari 30 (tiga puluh) hari kalender dari habis masaberlaku nomor notifikasi, permohonan notifikasi diajukansesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 sampai dengan Pasal 28.(4) Pengajuan permohonan pembaharuan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) mendapat nomor notifikasi yangbaru.