Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenaperusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukankarena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, denganketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).