PASAL 2 (PENGERTIAN PINJAMAN UANG)PEMINJAM menyetujui pemberian fasilitas kredit dari kantong flash sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disetujui kantong flash sebagaimana ternyata dalam formulir permohonan pinjamannya.PEMINJAM menyetujui pemberian fasilitas pinjaman ini disalurkan (dikreditkan) dananya melalui rekening referensi yang dimiliki PEMINJAM di kantong flash.PEMINJAM wajib menggunakan fasilitas pinjaman yang diberikan kantong flash sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian pinjaman tersebut sebagaimana diuraikan dalam formulir permohonan pinjamannya. Penyimpangan atau penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang diterima oleh PEMINJAM menjadi tanggungjawab PEMINJAM sepenuhnya.