(1) Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sepertitercantum dalam Lampiran 2A yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan ini.(2) Bahan Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sepertitercantum dalam Lampiran 2B yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan ini.(3) Tipe pangan dan kondisi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (4) tercantum dalam Lampiran 2C yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan ini.