Pada Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan sampai jarak mendatar 1.100 m ujung-ujung Permukaan Utama hanya digunakan untuk bangunan yang diperuntukkan bagi keselamatan operasi penerbangan dan benda tumbuh yang tidak membahayakan keselamatan operasi penerbangan dengnn batas ketinggian sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.