Kecuali terdapat ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dalam hal Kontraktor mengetahui telah atau akan terjadinya suatu keterlambatan karena alasan tertentu,maka Kontraktor wajib memberitahu Pemilik Proyek atas keterlambatan tersebut beserta alasan sebagaimana dimaksud : Kontraktor wajib mengajukan dokumen-dokumen lengkap untuk mendukung permohonannya sesudah kejadian penundaan atau pemutusan hilang.