1. Menerima Surat Kerja Sama (MoU) antara Pihak Kedua dengan Usaha Kecil/Koperasi dari Pihak Kedua;2. Menerima Barang yang dikemas dengan baik dan rapi;3. Menerima Barang dari Pihak Kedua di Tempat Penerima Barang yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama dalam dalam keadaan 100% (seratus persen) baru tanpa cacat (brand new, no defect), baik yang terlihat maupun tersembunyi, sesuai dengan Ketentuan Perjanjian dan siap untuk dipakai.1. Menyerahkan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan Forwarder dan Perusahaan Asuransi kepada Pihak Pertama;2. Mengemas Barang dengan baik dan rapi;3. Menyerahkan Barang kepada Pihak Pertama di Tempat Penerima Barang dalam keadaan 100% (seratus persen) baru tanpa cacat (brand new,no defect), baik yang terlihat maupun tersembunyi sesuai dengan Ketentuan Perjanjian dan siap untuk dipakai.