Jangka Waktu Pertanggungjawaban atas Cacat/Kekurangan harus seperti yang tercantum dalam Lampiran pada Syarat-syarat Kontrak Kontraktor perlu mengetahui bahwa Jangka Waktu Pertanggungjawaban atas Cacat/Kekurangan akan mulai berlaku sejak penerbitan Sertifikat Diselesaikannya Seluruh Pekerjaan Kontrak dan uang retensi yang harus dibayar kepada Kontraktor tidak akan dibayar sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungjawaban atas Cacat/ Kekurangan dimaksud.