(1) Dalam hal Kosmetika masih akan diedarkan, pemiliknomor notifikasi wajib mengajukan permohonanpembaharuan notifikasi untuk memperpanjang masaberlaku nomor notifikasi.(2) Permohonan pembaharuan notifikasi untuk Kosmetikayang akan habis masa berlakunya, diajukan palinglambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masaberlaku notifikasi.