b. Setelah uji garam, tidak boleh ada tanda-tanda karat, cacat ataupun retak, baik di luar maupun di dalam ODP Closure Aerial Solid.c. Nilai elektris dari splitter dan konektor selama dan sesudah pengujian ini harus tetap memenuhi persyaratan pada sub bab 2.3 Performansi Optik dengan degradasi yang diizinkan ≤ 0.2 dB.