(2) Zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diizinkan dengan:a. persyaratan batas migrasi; danb. tanpa persyaratan batas migrasi.(3) Bahan kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diizinkan dengan persyaratanbatas migrasi.(4) Persyaratan batas migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanberdasarkan tipe pangan dan kondisi penggunaan.