Pihak kedua berhak menagih gaji dari Pihak pertama berdasarkan lembar kehadiran yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan standar gaji. Pihak kedua harus membayar upah tenaga kerja pada waktu yang tepat, dari pembayaran yang diterima oleh Pihak pertama. Pihak kedua bertanggung jawab atas pembayaran biaya tenaga kerja.