Peserta, atau salah satu anggota konsorsium, harus memiliki lzin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ("IUJPTL") klasifikasi besar untuk bidang O&M PLTD. Untuk pekerjaan konstruksi/pemasangan dan komisioning harus dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai IUJPTL bidang Konstruksi/Pemasangan PLTD.