Jika Kontraktor gagal memperbaiki kesalahan atau cacat/kekurangan dimaksud dalam waktu yang wajar maka Pemberi Kerja dapat sewaktu-waktu melaksanakannya sendiri atas risiko dan biaya dari Kontraktor dan tanpa mengurangi hak-hak lain yang dipunyai oleh Kontraktor sesuai Syarat-syarat Kontrak