Perjanjian Teknis: Berarti dokumen yang bernama “Perjanjian teknis” sebagaimana terlampir didalam Perjanjian ini. (Termasuk Perjanjian Teknis Proyek Alumina Nanshan Indonesia serta Perjanjian Tambahan Proyek EPC Gas batubara Tahap Kedua dan Tahap Ketiga Nanshan Indonesia)