Sehubungan dengan permohonan Saudara untuk melakukan penambahan kerjasamadalam rangka pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untukpengangkutan dan penjualan (IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan) batubarasebagaimana disampaikan melalui surat Nomor 09 SPPK-IUPOPK XI 2019 tanggal 09 November2019 perihal Permohonan Penambahan Kerjasama menjadi IUP Operasi Produksi KhususPengangkutan dan Penjualan Batubara, serta memperhatikan ketentuan Pasal 74 huruf aPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata CaraPemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral danBatubara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: