Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan kepada Ketuhanan Yang maha Esa, rumusan itu menunjukkan bahwa perkawinan merupakan ikatan suci sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut oleh pasangan suami isteri sehingga perkawinan juga merupakan suatu lembaga yang sakral