Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjamin bahwa jalan-jalan yang menuju ke dan sekitar lokasi pekerjaan tetap bebas dari halangan yang disebabkan oleh pekerjaan di lokasi dan sama sekali tidak boleh menimbulkan hambatan lalu lintas atau tambahan pekerjaan baik oleh kendaraan sendiri atau pekerja, material dan lain-lain.