(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakanpengelolaan keuangan badan layanan umum.(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPHdiatur dalam Peraturan Menteri.
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan<br>pengelolaan keuangan badan layanan umum.<br>(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH<br>diatur dalam Peraturan Menteri.