Kontrak akan batal demi hukum karena pihak kedua melanggarnya. Pihak pertama akan memberi tahu pihak kedua untuk melakukan penarikan tabung gas LPG. Setelah mengumpulkan semua tabung gas LPG, pihak kedua menginformasikan kepada pihak pertama untuk mengikuti pemeriksaan tabung gas LPG. Semua informasi tabung gas LPG akan didokumentasikan di kertas, seperti jumlah, kondisi eksterior, dan jumlah LGP yang tersisa, dll.Setelah memastikan bahwa dokumen tersebut benar, kedua pihak harus menandatanganinya untuk kepentingan kedua belah pihak. Kemudian pihak kedua akan memberikan izin pelepasan kepada pihak pertama untuk penarikan tabung gas elpiji. Dengan dokumen tersebut, pihak pertama dapat meminta ganti rugi atas tabung gas yang rusak dan hilang, dan pihak kedua dapat memperoleh pengembalian dana untuk sisa jumlah LPG tersebut.