KH Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa berdasarkan Mazhab Syafi'i, jarak sepanjang minimal 82 kilometer disepakati sebagai perjalanan jauh yang mubah. Selain itu, perjalanan jauh juga dikatakan mubah jika tak ditujukan untuk kemaksiatan. Tak cuma itu, syarat lain juga menyebutkan, perjalanan jauh harus dimulai sejak terbitnya matahari atau masuknya waktu subuh. "Artinya dilakukan setelah salat Subuh," katanya. Seseorang yang melakukan perjalanan jauh juga harus mengucap niat mengambil rukhsah atau keringanan berpuasa sesaat sebelum mulai bepergian. Namun, bukan berarti setiap orang yang melakukan perjalanan jauh dipersilakan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang merasa mampu berpuasa meski bepergian, maka dia dianjurkan untuk tidak mengambil rukhsah.