PASAL 6 (PENETAPAN JUMLAH HUTANG DAN BIAYA PENAGIHAN)Dalam hal kantong flash menjalankan hak-hak dan hak-hak istimewanya berdasarkan perjanjian ini maupun perjanjian pinjaman lainnya, maka kantong flash berhak untuk menghitung dan menetapkan sendiri jumlah hutang PEMINJAM, baik pokok maupun bunga, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya yang timbul sebagai akibat dari perjanjian ini maupun perjanjian pinjaman lainnya, tanpa perlu terlebih dahulu ditetapkan oleh atau terbukti bagi para pihak.Adapun biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada kantong flash ditentukan sebagai berikut:Sedangkan untuk biaya-biaya pengacara, biaya perkara, juru sita, biaya lelang dan biaya lainnya harus dibayar PEMINJAM kepada kantong flash.