Untuk mendirican bangunan baru di dalam Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas,harus memenuhi batas ketinggian dengan tidak melebihi kemiringan 1,6 % (satu koma enam persen) arah ke atas dan ke luar dimulaiujung Permukaan Utama pada ketinggian masing-masing ambang landas pacu 17 dan landas pacu 35.