Laporan Kontraktor sebagaimana tersebut diatas harus memuat hal-hal yang menjadi pertimbangan Pemberi Kerja dan/atau Kontraktor dan hams dicari pemecahannya sebelum pekerjaan Kontraktor dilaksanakan, kemudian masalah tersebut diatas hams diputuskan oleh Manajer Proyek dan Pekerjaan Kontrak Piling hams sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Manajer Proyek tanpa penundaan.