Pihak Kedua harus melakukan pemeriksaan fisik berkala terhadap karyawannya untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan mereka memenuhi persyaratan pekerjaan. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kecelakaan seperti kesehatan kerja (kecelakaan atau cedera), keselamatan produksi dan kecelakaan lainnya yang disebabkan oleh karyawan Pihak Kedua sendiri.