(1) Dalam hal Kosmetika masih akan diedarkan, pemilik nomor notifikasi wajib mengajukan permohonanpembaharuan notifikasi untuk memperpanjang masa berlaku nomor notifikasi.(2) Permohonan pembaharuan notifikasi untuk Kosmetika yang akan habis masa berlakunya, diajukan palinglambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku notifikasi.