Pemasokan bahan-bahan impor dan peralatan yang dibutuhkan untuk beberapa Pekerjaan Kontraktor Spesialis akan diatur dalam Kontrak Pengadaan yang menjadi bagian dari Kontraktor Spesialis dan Pemberi Kerja, dalam rangka mengupayakan penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja.