(3) Dalam hal pengajuan permohonan pembaharuan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurangdari 30 (tiga puluh) hari kalender dari habis masa berlaku nomor notifikasi, permohonan notifikasi diajukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28.(4) Pengajuan permohonan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat nomor notifikasi yangbaru.